Tkj Jambi STMIK Nurdin Hamzah Jambi, Teknik Informatika

Monday, 12 June 2017

Makalah Pancasila Sebagai Paradigma Berbangsa Bernegara




DAFTAR ISI

DAFTAR ISI
BAB I

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan Penulisan
D. Manfaat Penulisan
BAB II

PEMBAHASAN
A. Pengertian Paradigma
B. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
1. Pancasila Sebagai Paradigma di Bidang Politik
2. Pancasila Sebagai Paradigma di Bidang Hukum
3. Pancasila Sebagai Paradigma di Bidang Ekonomi
4. Pancasila Sebagai Paradigma di Bidang Sosial Budaya
5. Pancasila Sebagai Paradigma di Bidang Hubungan Antar Umat Beragama
6. Pancasila Sebagai Paradigma di Bidang IPTEK
C. Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi
D. Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Kampus
BAB III

PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pancasila sebagai dasar Negara bangsa Indonesia hingga sekarang telah mengalami perjalanan waktu yang tidak sebentar, dalam rentang waktu tersebut banyak hal atau peristiwa yang terjadi menemani perjalanan Pancasila, sehingga berdirilah pancasila seperti sekarang ini di depan semua bangsa Indonesia.
Mulai peristiwa pertama saat pancasila dicetuskan sudah menuai banyak konflik di internal para pencetus nya hingga sekarang pun di era reformasi dan globalisasi Pancasila masih hangat diperbincangkan oleh banyak kalangan berpendidikan terutama kalangan Politik dan mahasiswa. Kebanyakan dari para pihak yang memperbincangkan masalah Pancasila adalah mengenai awal dicetuskanya Pancasila tentang sila pertama. Memang dari sejarah awal perkembangan bangsa Indonesia dapat kita lihat bahwa komponen masyarakatnya terbentuk dari dua kelompok besar yaitu kelompok agamais dalam hal ini didominasi oleh kelompok agama Islam dan yang kedua adalah kelompok Nasionalis. Kedua kelompok tersebut berperan besar dalam pembuatan rancangan dasar Negara kita tercinta ini.
Maka, setelah banyak aspek memperbincangkan pancasila sebagai dasar Negara. Sekarang pancasila pun dijadikan bahan perbincangan sebagai prilaku yang digunakan di dalam kampus. Dimana di dalam kampus tersebut akan terdidik dengan kepemimpinan pancasilan. Baik dalam prilaku bergaul juga dalam proses belajar mengajar di dalamnya. Serta molekul-molekul yang menjadi bagiannya.
Makalah ini dibuat sebagai catatan perjalanan Pancasila dari jaman ke jaman, agar kita senantiasa tidak melupakan sejarah pembentukan Pancasila sebagai dasar Negara dan juga dapat digunakan untuk rnenjadi penengah bagi pihak yang sedang berbeda pendapat tentang dasar Negara supaya ke depan kita tetap seperti semboyan kita yaitu "Bhinneka Tunggal Ika". Terutama hal tersebut dalam penerapannya dalam kehidupan kita. Termasuk di lingkungan kampus.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas maka makalah ini secara khusus membahas permasalahan sebagai berikut:
Apa yang disebut pancasila sebagai dasar negara?
Apa yang dimaksud dengan tri darma perguruan tinggi?
Bagaimana cara mengaktualisasikan pancasila tersebut di perguruan tinggi atau kampus?

C. Tujuan Penulisan
Setelah penulis mencoba memahami akan latar belakang serta rumusan masalah diatas, maka tujuan ke penulisan ini adalah:
1. Mengetahui apa yang dimaksud dengan pancasila sebagai dasar negara
2. Memahami makna dari pancasila dalam prilaku sehari-hari
3. serta mengenali betul peran dan cara mengaktualisasikan pancasila sendiri dalam kehidupan, terutama dalam lingkungan kampus, maupun di masyarakat.
D. Manfaat Penulisan
Setelah penulis mencoba memahami makna dari pancasila sebagai dasar negara, maka penulis pun tersadar akan pentingnya nilai pancasila tersebut untuk diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari. Terutama dalam lingkungan kampus yang memang kebetulan terdiri dari berbagai adat serta agama, maupun di masyarakat.
Karena dasar pemikiran tersebutlah, maka sangat lanyak dan pantas makna peran pancasila kembali ditulis guna untuk kembali dibaca sebagai salah satu bahan penyadaran diri setiap individu agar kembali mengintrospeksi dirinya untuk berprilaku sesuai dengan makna pancasila.
Dimana dengan berjiwa pancasila tersebut, akan terangkai kehidupan yang matang, selaras dan akan jauh dari permasalahan yang didasarkan karena perbedaan adapt, suku bahkan agama tersendiri. Maka dari itu, penulis menganggap sangat perlu menulis makalah in

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Paradigma
Paradigma adalah kumpulan tata nilai yang membentuk pola pikir seseorang sebagai titik talak pandangannya sehingga akan membentuk citra subjektif seseorang - mengenai realita dan akhirnya akan menentukan bagaimana seseorang menanggapi realita itu.

Arti paradigma ditinjau dari asal usul beberapa bahasa diantaranya :
Menurut bahasa Inggris : paradigma berarti keadaan lingkungan
Menurut bahasa Yunani : paradigma yakni para yang berarti disamping, di sebelah dan dikenal sedangkan digma suatu model, teladan, arketif dan diam
 Menurut kamus psikologi : paradigma diartikan sebagai berikut :
1. Satu model atau pola untuk mendemonstrasikan semua fungsi yang memungkinkan dari apa yang tersajikan
2. Rencana riset berdasarkan konsep-konsep khusus, dan
3. Satu bentuk eksperimental

B. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
1. Pancasila Sebagai Paradigma di Bidang Politik
Warga Indonesia sebagai warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar sebagai objek politik. Karena pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subyek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan yang dimaksud adalah kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter.
Berdasarkan hal terebut, sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas asas kerakyatan yaitu terletak pada sila ke IV Pancasila. Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan. Perilaku politik baik dari warga negara maupun penyelenggara negara dikembangkan atas dasar moral tersebut sehingga menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral.

2. Pancasila Sebagai Paradigma di Bidang Hukum
Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut sistem dan keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata)
Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Sistem ini pada dasarnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila, di mana pemerintahan dari rakyat (individu) memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara.
Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan ditetapkannya UUD I945 NKRI telah memiliki sebuah konstitusi, yang di dalamnya terdapat pengaturan tiga kelompok materi-muatan konstitusi, yaitu:
(1) adanya perlindungan terhadap HAM,
(2) adanya susunan ketatanegaraan negara yang mendasar dan
(3) adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar sesuai dengan UUD 1945, yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila, Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dai UUD 1945 atau merupakan bagian dari hukum positif. Dalam kedudukan yang demikian, ia mengandung segi positif dan segi negatif. Segi positifnya, Pancasila dapat dipaksakan berlakunya (oleh negara); segi negatifnya, Pembukaan dapat diubah oleh MPR sesuai dengan ketentuan pasal 37 UUD 1945.

Hukum tertulis seperti UUD termasuk perubahannya, demikian juga UU dan peraturan perundang-undangan lainnya harus mengacu peda dasar negara (sila – sila Pancasila dasar negara).

Dalam kaitannya dengan “Pancasila sebagai paradigma pengembangan hukum”, hukum (baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis) yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila:
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa,
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab,
(3) Persatuan Indonesia,
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Dengan demikian, substansi hukum yang dikembangkan harus merupakan perwujudan atau penjabaran sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Artinya, substansi produk hukum merupakan karakter produk hukum responsif (untuk kepentingan rakyat dan merupakan perwujudan aspirasi rakyat).

Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Umat Beragama Bangsa Indonesia sejak dulu dikenal sebagai bangsa yang ramah dan santun, bahkan predikat ini menjadi cermin kepribadian bangsa kita di mata dunia internasional. Indonesia adalah Negara yang majemuk, bhinneka dan plural. Indonesia terdiri dari beberapa suku, etnis, bahasa dan agama namun terjalin kerja bersama guna meraih dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia kita.

Namun akhir-akhir ini keramahan kita mulai dipertanyakan oleh banyak kalangan karena ada beberapa kasus kekerasan yang bernuansa Agama Ketika bicara peristiwa yang terjadi di Indonesia hampir pasti semuanya melibatkan umat Muslim, hal ini karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Masyarakat Muslim di Indonesia memang terdapat beberapa aliran yang tidak terkoordinir, sehingga apapun yang diperbuat oleh umat Islam merurut sebagian umat non Muslim mereka seakan-seakan merefresefttasikan umat Muslim.

Paradigma toleransi antar umat beragama guna terciptanya kerukunan umat beragama perspektif Piagam Madinah pada intinya adalah seperti berikut:
1. Semua umat Islam, meskipun terdiri dari banyak suku merupakan satu komunitas (ummatan wahidah)
2. Hubungan antar sesama anggota komunitas Islam dan antara komunitas Islam dan komunitas lain didasarkan atas prinsip-prinsip :
a. Bertetangga yang baik
b. Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama
c. Membela mereka Yang teraniaya
d. Saling menasehati
e. Menghormati kebebasan beragama

Lima prinsip tersebut mengisyaratkan:
1) Persamaan hak dan kewajiban antara sesama warga negara tanpa diskriminasi yang didasarkan atas suku dan agama;
2) Pemupukan semangat persahabatan dan saling berkonsultasi dalam menyelesaikan masalah bersama serta saling membantu dalam menghadapi musuh bersama. Dalam "Analisis dan Interpretasi Sosiologis dari Agama (Ronald Robertson, ed.) misalnya mengatakan bahwa hubungan agama dan politik muncul sebagai masalah:, hanya pada bangsa bangsa yang memiliki heterogenitas di bidang agama.

Hal ini didasarkan pada pastulat bahwa homogenitas agama merupakan kondisi kestabilan politik. Sebab bila kepercayaan yang berlawanan bicara mengenai nilai-nilai tertinggi (ultimate value) dan masuk ke arena politik, maka pertikaian akan mulai dan semakin jauh dari kompromi.

Dalam beberapa tahap kesempatan masyarakat Indonesia yang sejak semula bercirikan majemuk banyak kita temukan upaya masyarakat yang mencoba untuk membina kerukunan antar masyarakat. Lahirnya lembaga-lembaga kehidupan sosial budaya seperti "Pela" di Maluku, "Mapalus" di Sulawesi utara, "Rumah Bentang" di Kalimantan tengah dan “Marga" di Tapanuli, Sumatera Utara merupakan bukti-bukti kerukunan umat beragama dalam masyarakat.

Ke depan, guna memperkokoh kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia yang saat ini sedang diuji kiranya perlu membangun dialog horizontal dan dialog Vertikal. Dialog horizontal adalah interaksi antar manusia yang dilandasi dialog untuk mencapai saling pengertian, pengakuan akan eksistensi manusia dan pengakuan akan sifat dasar manusia yang indeterminists dan interdependen.

Identitas indeterminism adalah sikap dasar manusia yang menyebutkan bahwa posisi manusia berada pada kemanusiannya. Artinya posisi manusia yang bukan sebagai benda mekanik, melainkan sebagai manusia yang berakal budi, yang kreatif yang berbudaya.

3. Pancasila Sebagai Paradigma di Bidang Ekonomi
Sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan yaitu pada sila ke I Pancasila dan kemanusiaan yaitu pada sila ke II Pancasila. Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan.
Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dan humanistis akan menghasilkan sistem ekonomi yang berperi kemanusiaan. Sistem ekonomi yang baik adalah sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun sebagai makhluk Tuhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem ekonomi demikian juga berbeda degan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu.
Kebijakan ekonomi memiliki tujuan untuk men sejahterakan rakyat dan harus mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat (tidak seperti selama orde baru yang telah berpihak pada ekonomi besar/konglomerat). Politik
ekonomi kerakyatan lebih memberikan kesempatan, dukungan dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional Oleh sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Ekonomi kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program konkret pemerintah daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah. Dengan demikian ekonomi kerakyatan akan mampu memberdayakan daerah/rakyat dalam berekonomi sehingga lebih adil, demokratis, transparan, dan inspiratif. Dalam ekonomi kerakyatan pemerintah pusat ( negara ) yang demokratis berperan memaksakan pematuhan peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau meningkatkan kepastian hukum.
Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan. Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara. Ekonomi pancasila juga memiliki arti bahwa pihak swasta yang bisa mandiri dilindungi hak-haknya untuk mengembangkan usahanya, sedangkan untuk pihak-pihak yang masih belum bisa mengembangkan usahanya akan dibantu oleh pemerintah dalam mengembangkan usahanya.

4. Pancasila Sebagai Paradigma di Bidang Sosial Budaya
Dalam pengembangan sosial budaya pada masa reformasi dewasa ini kita harus mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Prinsip etika Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistis, artinya nilai-nilai Pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya. Dalam rangka pengembangan sosial budaya, Pancasila sebagai kerangka kesadaran yang dapat mendorong untuk universalitas melepaskan simbol-simbol dari keterikatan struktur, dan transedentalisasi meningkatkan derajat kemerdekaan manusia, kebebasan spiritual.
Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistis karena memang pancasila]a bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu mnenjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab.
Manusia tidak cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat kemanusiaan nya Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo menjadi human. Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai
kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial. Paradigma baru dalam pembangunan nasional berupa paradigma pembangunan berkelanjutan yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang terlibat, di samping hak negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu secara berimbang (Sila Kedua).
Hak budaya komuniti dapat sebagai perantara/penghubung/penengah antara hak negara dan hak asasi individu. Paradigma ini dapat mengatasi sistem perencanaan yang sentralistik dan yang mengabaikan kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman kebudayaan Indonesia. Dengan demikian, era otonomi daerah tidak akan mengarah pada otonomi suku bangsa tetapi justru akan memadukan pembangunan lokal daerah dengan pembangunan regional dan pembangunan nasional (Sila Keempat), sehingga ia akan menjamin keseimbangan dan kemerataan (Sila Kelima) dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa yang akan sanggup menegakkan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI (Sila Ketiga).
Pembangunan nasional bidang kebudayaan, harus dilandasi dengan berpikir tentang masalah persatuan dan kesatuan bangsa. Negara harus menjalankan pemerintahan yang serba efektif harus menghilangkan mental birokrasi serta mau membangun sistem budaya dalam hal norma maupun pengembangan iptek dengan melalukan pemberdayaan kebudayaan lokal guna memfungsikan etos budaya bangsa yang majemuk. Kehidupan setiap insan harus dipertahankan dengan baik dalam menghadapi segala tantangan dan hambatan serta dapat membangun dirinya sendiri menjadi masyarakat yang berkeadilan, demokrasi, inovatif, dan mencapai kemajuan kehidupan yang beradab.
Apabila dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai
puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka-acuan-bersama, bagi kebudayaan-kebudayaan di daerah:
(1) Sila Pertama, menunjukan tidak satu pun suku bangsa ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
(2) Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warga negara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya;
(3) Sila Ketiga mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat;
(4) Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang tuas di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan.

5. Pancasila Sebagai Paradigma di Bidang Hubungan Antar Umat Beragama
Pada reformasi dewasa ini di beberapa wilayah Negara Indonesia terjadi konflik sosial yang bersumber pada masalah SARA, terutama bersumber pada masalah agama. Hal ini menunjukan kemunduran bangsa Indonesia ke arah kehidupan beragama yang tidak berkemanusiaan. Oleh karena itu merupakan salah satu tugas berat bangsa Indonesia untuk mengembalikan suasana kehidupan beraga yang penuh perdamaian, saling menghargai, saling menghormati dan saling mencintai sebagai sesame umat manusia yang beradab. Pancasila telah
memberikan dasar-dasar nilai yang fundamental bagi bangsa Indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan beragama di negara Idonesia, Dalam pengertian ini maka negara menegaskan dalam pokok pikiran ke IV bahwa "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa", atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab". Ini berarti bahwa kehidupan dalam negara mendasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan. Negara memberikan kebebasan kepada warganya untuk memeluk agamanya dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Hal ini menunjukan bahwa dalam Negara Indonesia memberikan kebebasan atas kehidupan beragama atau dengan lain perkataan menjamin atas demokrasi dibidang agama Oleh karena itu kehidupan beragama dalam Negara Indonesia dewasa ini harus dikembangkan ke arah terciptanya kehidupan bersama yang penuh toleransi, saling menghargai berdasarkan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.


6. Pancasila Sebagai Paradigma di Bidang IPTEK
Kini ilmu pengetahuan bersama anaknya IPTEK, dengan temuan-temuannya melaju pesat, mendasar, spektakuler. Iptek tidak lagi hanya sbg sarana kehidupan tetapi sekaligus sebagai kebutuhan kehidupan manusia. Bersamaan dengan itu iptek telah menyentuh seluruh segi dan sendi kehidupan, dan akan merombak budaya manusia secara intensif, yg berakibat
Terjadinya perbenturan tata nilai dlm aspek kehidupan.
Fenomena perombakan tersebut, misalnya :
a. Dari budaya agraris-tradisional dan budaya industri modern, peran mitos digeser oleh peran logos / akal.
b. Yang dituntut adalah prestasi, siap pakai, keunggulan kompetitif, efisiensi, produktif dan kreatif, melupakan kaidah-kaidah normatif.

Dari budaya nasional-kebangsaan budaya global-mondial. Visi, misi, nilai-nilai universal lepas dari ikatan-ikatan primordial kebangsaan, keagamaan akibatnya luntur nasionalisme dan kepribadian bangsa.

Tiga Aspek Iptek:
1. ASPEK ONTOLOGIS, Secara langsung keberadaan ilmu merupakan. Aktivitas manusia yg tidak pernah berhenti dalam menentukan dan mencari kebenaran dari kenyataan. Aktivitas tersebut akan melibatkan masyarakat, memiliki proses dan akan menghasilkan suatu produk. Secara tidak langsung keberadaan ilmu disebabkan oleh adanya Tuhan, sehingga kebenaran yang diusahakan oleh iptek seharusnya tidak kontradiksi dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan.
2. ASPEK EPISTEMCLOGI, Nilai-nilai Pancasila dijadikan sbg metode berfikir, sbg dasar dan arah dlm mengembangkan iptek.
3. ASPEK AKSIOLOGI, Kemanfaatan dan pengembangan iptek tidak boleh bertentangan dengan ideal Pancasila dan mendukung, mewujudkan nilai-nilai ideal Pancasila.

C. Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila - Sila Pancasila yaitu:
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa dan sesuai dengan agama dan kepercayaan nya.
2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab yaitu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Contoh nya mengikuti kegiatan - kegiatan kemanusiaan, serta berani membela kebenaran dan keadilan.
3. Sila Persatuan Indonesia
Persatuan Indonesia dikembangkan atas dasar Bhinneka Tunggal Ika, dengan menempatkan  persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi.
4. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Dalam melaksanakan Permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil- wakil yang dipercaya. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat di per tanggung jawabkan serta, semua pihak dapat menerimanya dan melaksanakannya dengan baik dengan penuh rasa tanggung jawab. Kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas kepentingan pribadi.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia yaitu mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Untuk itu perlu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain serta perbuatannya yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong.
a. Paradigma
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, paradigma mempunyai arti. Kerangka berpikir atau model dalam teori ilmu pengetahuan. Dengan demikian dapat disimpulkan paradigma merupakan anggapan, jalan pikiran, atau sudut pandang yaitu bagaimana cara seseorang dalam melihat dan menanggapi suatu hal.
b. Reformasi
Definisi reformasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah perubahan secara drastis untuk perbaikan (bidang sosial, politik, atau agama) dalam suatu masyarakat atau negara. Jadi dapat dikatakan reformasi adalah menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat.
c. Pancasila Sebagai paradigma Reformasi
Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia oleh karena itu Pancasila merupakan acuan dasar dalam perubahan yang akan dilakukan. Gerakan reformasi itu sendiri dilakukan menuju keadaan yang lebih baik, perubahan yang dilakukan harus mengarah pada kehidupan rakyat yang lebih baik dalam segala aspek. Antara lain bidang ekonomi, sosial, budaya kehidupan keagamaan serta politik.
Reformasi pada prinsipnya suatu perbaikan yang berlandaskan kepada dasar nilai-nilai ideal yang sebagaimana dicita-citakan rakyat. Dalam hal ini Pancasila sebagai ideologi bangsa. Untuk itu reformasi dilaksanakan sesuai dengan Pancasila yang sebagaimana mestinya di cita- citakan oleh bangsa Indonesia. Jika reformasi tidak sejalan atau tidak sesuai dengan pancasila maka gerakan reformasi tersebut tidak akan berjalan dengan baik karena tidak mempunyai landasan hukum dan tidak akan sesuai dengan cita-cita bangsa dan mungkin saja akan bertentangan dengan ideologi bangsa ini. Maka rakyat Indonesia sebaiknya menjadikan Pancasila sebagai aspek utama dalam kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia dan dilakukan dalam berbagai hal termasuk dalam gerakan reformasi.

D. Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Kampus
Pembangunan di Bidang Pendidikan yang dilaksanakan atas falsafah Negara Pancasila diarahkan untuk membentuk manusia-manusia pembangunan yang berjiwa Pancasila, membentuk manusia-manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohaninya, memiliki pengetahuan dan keterampilan, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi disertai budi pekerti yang luhur, mencintai bangsa dan negara dan mencintai sesama manusia.
Peranan perguruan tinggi dalam usaha pembangunan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di atas perguruan tingkat menengah berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia dengan cara ilmiah yang meliputi: pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, yang disebut Tri Darma Perguruan Tinggi.
Peningkatan peranan Perguruan Tinggi sebagai satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dalam usaha pembangunan selain diarahkan untuk menjadikan Perguruan tinggi sebagai pusat pemeliharaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni, juga mendidik mahasiswa untuk berjiwa penuh pengabdian serta memiliki tanggung jawab yang besar pada masa depan bangsa dan Negara, serta menggiatkan mahasiswa, sehingga bermanfaat bagi usaha pembangunan nasional dan pengembangan daerah.
Perlu diketahui, bahwa pendidikan tinggi sebagai institusi dalam masyarakat bukan lah merupakan menara gading yang jauh dari kepentingan masyarakat, melainkan senantiasa mengembangkan dan mengabdi kepada masyarakat. Maka menurut PP. No. 60 Th. 1999, bahwa
Perguruan Tinggi mempunyai 3 tugas pokok, yaitu:
1. Pendidikan tinggi
2. Penelitian
3. Pengabdian terhadap masyarakat

Jadi, di Perguruan Tinggi atau yang biasa disebut dengan kampus, tidak hanya mengajar akan tetapi mendidik. Dimana dengan didikan tersebut mahasiswa akan lebih didampingi baik secara intelektual dan emosional. Contoh umumnya adalah bagaimana cara mahasiswa bergaul
dalam sehari-hari mereka dengan berpedoman pada pancasila.








       BAB III
    PENUTUP

A. Kesimpulan
Pancasila bukan hanya sebagai simbol negara, tetapi merupakan suatu pedoman kehidupan yang sangat relevan untuk negara Indonesia. Paradigma pancasila mencakup sampai ke semua lini kehidupan, mencakup bidang politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, hubungan antar umat beragama, sampai dengan IPTEK.
Pancasila juga sebagai pedoman dalam mereformasi kehidupan berbangsa, dimana suatu perubahan yang mengarah kearah yang lebih baik harus memiliki suatu acuan yang baik dan kuat serta sesuai dengan kebudayaan di Indonesia, maka Pancasila sangat cocok untuk diterapkan di Indonesia.
Pancasila juga sangat berperan penting dalam membangun moral terutama di lingkungan kampus, ini agar nantinya akan menumbuh kembangkan generasi-generasi baru yang memiliki moral dan budi pekerti yang luhur.

B. Saran
Kita sebagai mahasiswa hendaklah mengamalkan pancasila sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat, karena di dalam pancasila mengandung butir-butir keluhuran bangsa Indonesia.

TOTAL PAGEVIEWS

Follow Us

Blog Archive

About Me

ilmu komputer zakaria
View my complete profile

blog

https://ilmukomputerzakaria.blogspot.com https://perhitunganakuntansitkjzakaria.blogspot.com https://debianzakariamustin.blogspot.com

Translate

Muhammad Zakaria Mustin. Powered by Blogger.

Contact Form

Name

Email *

Message *